Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lidi8239/public_html/identitasprime.com/wp-includes/functions.php on line 6114
PT Ciputra Internasional Serahkan Kompensasi Rp2,5 Miliar ke Eks Penggarap HGB No 70 - IDENTITASPRIME
Home Ekonomi & Bisnis PT Ciputra Internasional Serahkan Kompensasi Rp2,5 Miliar ke Eks Penggarap HGB No 70

PT Ciputra Internasional Serahkan Kompensasi Rp2,5 Miliar ke Eks Penggarap HGB No 70

0
PT Ciputra Internasional Serahkan Kompensasi Rp2,5 Miliar ke Eks Penggarap HGB No 70

Menindaklanjuti kesepakatan perdamaian, PT Ciputra Internasional dan warga eks penggarap lahan HGB 70 tahun 1974 Manado menandatangani Berita Acara Perdamaian di Kantor PN Manado, Selasa (30/5).

Disaksikan Ketua PN Manado Muh Sahrin Alfi Usup SH MH, penandatangan Akta Perdamaian dilakukan 10 orang perwakilan pihak pertama warga eks penggarap lahan, dan pihak kedua yang bertindak atas nama PT Ciputra Internasional yakni GM Citraland Manado, Dewi Rompas.

Pihak Ciputra Internasional kemudian menyerahkan kompensasi berupa uang senilai Rp2,5 miliar kepada warga eks penggarap yang dipimpin Sonny Woba. Mereka lalu menyerahkan dokumen dan surat-surat terkait objek yang disengketakan kepada Ciputra Internasional.

Pengacara Ciputra Internasional Manado Doan Tagah SH mengatakan, kompensasi tersebut diserahkan demi kepentingan dan kebaikan bersama. “Setelah ini, perkara terkait yang masih berjalan di PN Manado nanti akan dicabut,” ujarnya.

GM Citraland Manado Dewi Rompas menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada Ketua PN Manado dan jajaran. “Serta para pihak yang membantu mediasi hingga terlaksana kesepakatan perdamaian,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Eks Warga Penggarap Sonny Woba, berterima kasih atas kebesaran hati PT Ciputra Internasional dalam mewujudkan perdamaian tersebut. Pihaknya berjanji tak akan melakukan hal-hal yang mengganggu kepemilikan bidang tanah Ciputra Internasional. Selanjutnya dia meminta nama-nama yang tercantum dalam Putusan Perkara PN Manado nomor : 298/PDT.G/2001/PN.Mdo tertanggal 12 Maret 2002 Jo Putuskan PT Manado nomor 90/PDT/2002/PT.Mdo tanggal 15 Agustus 2002 Jo Putusan Kasasi MA RI nomor 560 K/Pdt/2003 tanggal 14 Juli 2005 Jo Putusan PK MA RI nomor 42 PK/PDT/2009 tertanggal 09 JUNI 2010, untuk menghubungi pihaknya terkait pembagian uang kompensasi.(*)

Baca Juga  Netizen Kehabisan Tiket Indonesia vs Argentina: Horor, Jempol Keriting