
Penyakit pejabat di negeri ini tak kunjung selesai, apakah karena presiden tidak memiliki semangat anti korupsi, ataukah ada penumpang gelap di sekeliling presiden yang sengaja mengendalikan penegakan hukum untuk melindungi para koruptor.
Baru baru ini kita di hebohkan dengan penangkapan terhadap bupati panajan oleh KPK atas dugaan korupsi menerima suap, hal ini memang bagaikan tradisi di seluruh bupati, karena secara logika hampir semua bupati menerima suap fee proyek dan lai sebagainya.
Komitmen kok memberantas korupsi harus dijaga eksistensinya dan harus di dukung oleh semua kalangan demi mewujudkan Indonesia bersih tanpa korupsi.
Berkaitan dengan tujuan utama KPK memberantas korupsi kami mendesak direktur penyelidikan KPK untuk segera menyelidiki dugaan korupsi Bupati kepulauan Taliabu Aliong Mus, ia harus di periksa oleh KPK dikarenakan disinyalir banyak menerima aliran dana haram alias suap dari sejumlah pihak, tak hanya itu ada dugaan Mega korupsi yang terjadi di pemkab Taliabu yang harus di seriusi oleh aparat p negak hukum baik polri kejaksaan maupun KPK.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya pengeluaran uang daerah tanpa Prosedur yakni Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D ) pada tahun 2019 sebesar 35.7 Miliar.
Berdasarkan data yang dikantongi media ini, sedikitnya ada 22 item penarikan uang daerah tanpa melalui mekanisme SP2D diantaranya yaitu ;
1. Tanggal 31 Januari 2019 – Pembayaran pajak belanja modal bulan november – desember 2018 sebesar Rp.6,4 Miliar
2. Tanggal 12 Maret 2019 – Pembayaran pajak belanja modal bulan desember 2018 sebesar Rp. 1,7 Miliar
3. Tanggal 1 Juli 2019 – Penarikan pajak belanja modal bulan Januari s/d bulan April 2019 sebesar Rp. 2,5 miliar
4. Tanggal 3 Juli 2019 – Penarikan pajak belanja modal bulan mei s/d Juni 2019 sebesar Rp. 1 miliar
5. Tanggal 4 Juli 2019 – Penarikan pajak belanja modal PT Cahaya Ake Sentosa bulan mei 2019 sebesar Rp. 1 Miliar
6. Tanggal 4 Juli 2019 – Penarikan pajak belanja modal CV Bumi Permata Tahun 2019 sebesar Rp. 1 Miliar
7. Tanggal 4 Juli 2019 – Pajak Pemda 2019 sebesar Rp. 1,8 Miliar
8. Tanggal 4 Juli 2019 – Pajak Pemda 2019 sebesar Rp. 1,2 Miliar
9. Tanggal 28 Agustus 2019 – Pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah No 767901000088309 ke rekening No 3601000033 untuk pembayaran DD sebesar Rp. 5 Miliar
10. Tanggal 30 September 2019 – Tagihan Pajak 2019 Sebesar Rp. 1 Miliar
11. Tanggal 30 September 2019 – Tagihan Pajak 2019 Sebesar Rp. 1 Miliar
12. Tanggal 30 September 2019 – Tagihan Pajak 2019 Sebesar Rp. 1 Miliar
13. Tanggal 4 Oktober 2019 – Telah diterima dari Bank BRI Unit Taliabu Uang sebesar Rp. 1,2 Miliar Untuk pembayaran DAK Non Fisik
14. Tanggal 4 Oktober 2019 – Telah diterima dari Bank BRI Unit Taliabu Uang sebesar Rp. 1 Miliar untuk pembayaran DAK Non Fisik
15. Tanggal 9 Oktober 2019 – Telah diterima dari Bank BRI Unit Taliabu Uang sebesar Rp. 2,2 Miliar Untuk pembayaran DAK Non Fisik
16. 10 Oktober 2019 – Penarikan dana DAK Non Tunai Sebesar Rp. 1 Miliar
17. 10 Oktober 2019 – Penarikan dana DAK Non Tunai Sebesar Rp. 1 Miliar
18. 11 Oktober 2019 – Tanpa Keterangan sebesar Rp. 1 Miliar
19. 11 Oktober 2019 – Tanpa Keterangan sebesar Rp. 1 Miliar
20. 11 Oktober 2019 – Tanpa Keterangan sebesar Rp. 1 Miliar
21. 11 Oktober 2019 – Tanpa Keterangan sebesar Rp. 700 Juta
22. 14 Oktober 2019 – Pajak Tahun 2018 sebesar Rp. 1 Miliar