
Bolmong, Identitasprime. Pelaku pembunuhan sadis di Desa Baturapa, Kecamatan Lolak, Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sembrit Makilumau diduga sudah menyusun rencana jahat beberapa hari sebelum. Insiden yang menewaskan Novi Mangadil, warga Baturapa itu, pada Senin (21/2/2022) lalu itu diungkapkan istri korban, Yohana Kasso di penyidik Polres Bolmong.
Selain sudah direncanakan pelaku, keluarga korban menduga ada otak pembunuhan di balik insiden berdarah itu.
Di hadapan Penyidik Pembantu Unit I Polresta Bolmong, Bripda Recky Mokodompit, istri korban Yohana Kasso meminta agar pihak kepolisian tidak hanya membuat berita acara pemeriksaan terhadap pelaku. Karena diduga kuat bahwa pelaku telah merencanakan perbuatannya.
“Saya sebagai istri sangat perih hati ini. Pelaku itu adalah sepupu saya. Dan dia tega membunuh suami saya. Entah apa salah dari suami saya kepada mereka. Sebelumnya dia (pelaku, Red) sudah pernah menusuk suami saya dengan pisau miliknya di bagian perut yang hampir menembus jantung, dan mengakibatkan harus dirawat selama hampir sebulan di rumah sakit. Sekarang dia melakukan lagi dan meninggal. Untuk itu saya mohon agar pihak kepolisian untuk dapat mengusut tuntas motiv dari perbuatan pelaku agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ungkapnya.
Lanjut, sebelum hari naas yang dialami suaminya, pelaku bersama anaknya sering mondar-mandir di depan rumahnya dan berteriak-teriak sambil memegang sebuah parang.
“Setelah bebas dari hukuman perbuatannya yang hampir membunuh suami saya, dia (pelaku, red) terus mencari-cari masalah dengan suami saya. Hampir setiap malam dia lewat di depan rumah membawa parang dan pisau. Menaiki sepeda motornya dia berteriak terus di depan rumah kami. Namun suami saya tidak mau meladeninya. Hal itu sudah saya laporkan ke Polsek Lolak dan ke Sangadi. Namun oleh Polsek tidak pernah ditanggapi, hingga akhirnya suami saya meninggal ditangannya,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Erick Mongisidi SH berharap, enyidikan dilakukan dengan benar sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Sebab, saat ini pelaku telah menyerahkan diri dan ditahan di Polsek Mongondow Timur.
“Ini harus disidik dengan benar. Karena rekayasa dari pelaku benar-benar bersih. Dia menciptakan suasana seperti telah terjadi kecelakaan, seakan korban telah menabrak pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor, kemudian karena hal itu terjadi pekelahian yang berhujung kematian. Padahal, pelaku memang sudah beberapa kali mencari-cari persoalan dengan korban Apalagi sebelumnya pelaku pernah menikam korban yang mengakibatkan luka dibagian perut yang hampir menembus ke jantung,” ungkapnya tegas.
“Pelaku sudah menyerahkan diri. Itu artinya tersangkanya sudah ada. Dan sudah ada bukti awal dari dari perbuatan itu. Sekarang tugas polisi adalah mengembangkan motiv dibalik perbuatan itu. Apakah itu direncanakan atau tidak. Dilakukan sendiri atau Bersama-sama. Dan harus disesuaikan dengan bukti hasil fisum dari rumah sakit. Saat ini pekerjaan kepolisian bukan lagi memeriksa saksi-saksi untuk mencari bukti-bukti dari perbuatan itu. Sebab pelaku sudah menyerahkan diri. Apakah pengakuan pelaku bukan bukti dari perbuatannya? ,” ucapnya.
Erick menyayangkan kinerja Polsek Lolak, dalam penyidikan yang dipimpin Aipda Sandy Lantong, terkesan asal-asalan.
“Iya, jadi menurut Aipda Sandy, pelaku mengaku hanya menusuk korban dengan satu tikaman saja. Iya, sesuai pengakuannya. Klien kami juga mengatakan pernah mendengar ucapan dari penyidik bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, bukti berupa pisau adalah milik korban, sehingga barang bukti saat itu belum ditemukan. Jadi terkesan, apa yang diucapkan pelaku, itu yang diiyakan penyidik. Ini ada apa? Penyidikan ini dikembangkan atau tidak? Sungguh sangat mengganjal. Bahkan menurut pengakuan klien saya, pada tahun 2020 lalu, dimana pelaku menusuk korban dibagian perut yang hampir menembus ke jantung, pelaku tidak mendapati hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Karena menurut mereka (klien,red) pelaku hanya dihukum kurang lebih enam bulan masa tahanan dan penyidiknya adalah orang yang sama, yaitu Aipda Sandy Lantong. Ini ada apa? Apakah kami harus menempuh upaya hukum untuk mencari tahu maksud dari penanganan yang seperti itu?,” jelasnya.
Sementara itu, pihaknya mengapresiasi kinerja dari Polres Bolmong, yang yang sudah menarik berkas dari Polsek Lolak dan kemudian dikembangkan.
“Ya, jadi saat ini berkas perkara sudah ditangani Unit I Polres Bolmong yang dipimpin Aipda Erwin Makalalag. Di sana mereka telah mengungkapkan fakta-fakta baru, dimana barang bukti yang digunakan pelaku sudah ditemukan, dan pelaku telah mengakui bahwa pisau tersebut adalah milik dia. Kami yakin Polres Bolmong akan mengungkap semua kebenaran dibalik kasus pembunuhan yang mengakibatkan suami klien kami meninggal dunia. Dan jika benar ada actor intelektual dibalik kasus tersebut, tentunya Polres harus mampu mengungkapnya,” terang Erick.
“Jadi memang sebelumnya ada informasi dari keluarga korban, bahwa katanya, Polsek Lolak akan menerapkan pasal Laka Lantas pada kasus tersebut. Namun setelah kami cek langsung ke Polres, ternyata apa yang dikatakan oleh pihak keluarga hanya informasi yang tidak benar. Karena hasil pengembangan sementara, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 atas perbuatannya. Namun, berdasarkan pengakuan keluarga korban beserta saksi yang mengetahui cerita di balik tragedi itu, maka seharusnya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP. Namun kami akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini. Bukti berupa saksi-saksi juga sudah disiapkan untuk membuktikan bahwa perbuatan pelaku sudah direncanakan jauh sebelum hari naas itu,”
Perlu diketahui bahwa lelaki Sem sebelum membunuh Novi mangadil telah berkali kali datang mengamuk dirumah Novi dengan membawa senjata tajam parang namun saat ia datang mencari lelaki Novi dirumahnya itu lelaki Novi sedang tidak berada dirumah dia sedang ke luar daerah. Selanjutnya sebum terjadi pembunuhan lelaki Sem sejak sore kira kira pukul 16.00 WITA jam 4 sore sudah mondar mandir di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motornya. Selain itu juga bahwa lelaki Sem sudah berulang kali mengatakan ke warga desa yang merupakan kerabatnya bahwa dia akan membunuh Novi. ” Nanti ngoni Lia kita mo bunung pa dia ” ketua saksi menirukan ucapan Sem pada temanya.
Dengan demikian polisi harus cermat menerapkan pasal terhadap kasus ini, sebab tidak masuk diakal kalau pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 3 karena pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban Novi mangadil.
Oleh karena itu pelaku sewajarnya di jerat dengan pasal 338 pembunuhan berencana apalagi pelaku sudah dua kali melakukan penikaman terhadap korban pertama di dua tahun sebelumnya dengan cara menumbak korban mengenai perutnya dan kedua kalinya sekarang yang mengakibatkan korban Novi mangadil meninggal dunia.
Keluarga juga berharap polisi dapat menelusuri siapa aktor pemberi petunjuk kepada pelaku Sem dalam menjalankan aksinya membunuh Novi mangadil karena usai membunuh korban kami keluarga yakin bahwa pelaku menelpon seseorang untuk menyampaikan perbuatanya sehingga pelaku di beri petunjuk oleh Mr x tersebut untuk merekayasa proses pembunuhanya dengan cara pura pura menabrakan motor pelaku ke mobil yang dikendarai korban agar supaya publik dan polisi menganggap bahwa motif terjadi pembunuhan itu dikarenakan Lala lantas.
Tapi sayang upaya pelaku mendesain seolah olah terjadi Lala lantas diketahui polisi bahwa itu hanya alasan dia untuk supaya dia bisa dihukum ringan. Kanit reskrim polres Bolmong mengatakan bahwa timnya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cermat atas peristiwa pembunuhan itu dan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi saksi yang memungkinkan untuk memberikan keterangan dengan benar tanpa adanya rekayasa, dan kami akan melakukan akselerasi antara keterangan saksi saksi dengan posisi serta luka luka yang di derita korban. Tukas Kanit
Terpisah salah satu saksi mengatakan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban Novi mangadil ada dua orang , saat itu kami sedang melintas dan mobil kami tidak di sengaja menyorot ke arah mobil korban dan terlihat dua orang yang sedang mondar mandir dari sisi kiri kanan mobil dan kemudian mereka menuju ke depan mobil. Pungkas salah satu saksi.